Jakarta
Utara merupakan sebuah kota administrasi yang masuk dalam wilayah Provinsi DKI
Jakarta. Luas wilayah Kota Jakarta Utara mencapai 146,66 km2 yang meliputi enam
kecamatan, yaitu Penjaringan, Pademangan, Tanjung Priuk, Koja, dan Cilincing.
Kecamatan yang paling luas ialah Penjaringan meliputi 30,96 persen wilayah
Jakarta Utara.
Badan
Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLHD) DKI Jakarta menilai bahwa kondisi
lingkungan Jakarta dalam keadaan krisis. Hal tersebut disebabkan oleh
pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup yang umumnya berasal dari kegiatan
industri, pemukiman, perkantoran, jasa akomodasi dan kegiatan masyarakat.
Selain itu, penanganan air bersih dan air limbah, serta kondisi hidrologi kota
Jakarta juga cukup mencemaskan.
Kerusakan
lingkungan ditandai dengan berkurangnya daerah resapan air, menyusutnya areal
terbuka hijau (RT), kerusakan area terbuka biru (sungai, situ, saluran air, dan
perairan pantai), eksploitasi air bawah tanah dengan berbagai dampak negatifnya
(penurunan permukaan tanah, intrusi air laut, dan sebagainya), abrasi pantai
akibat berkurangnya hutan Mangrove di pantai utara, serta sistem drainase kota
yang buruk.
Kehilangan
ekosistem mangrove di Teluk Jakarta mempunyai dampak ekologi yang sangat serius
dan untuk selanjutnya akan menurunkan pendapatan masyarakat yang mata
pencahariannya bergantung pada sumberdaya perairan laut. Dampaknya dari sudut
energy dan bahan, ekosistem mangrove merupakan suatu system yang terbuka.
Adapun dampak negative lainnya yaitu peninggian muka air laut karena area yang
sebelumnya berfungsi sebagai kolam telah berubah menjadi dataran, akibat
peninggian muka air laut maka daerah pantai lainnya rawan tenggelam, atau
setidaknya air asin laut naik ke daratan sehingga tanaman banyak yang mati,
area persawahan sudah jtidak bisa di gunakan untuk bercocok tanam hal ini
banyak terjadi diwilayah pedesaan pinggir pantai, musnahnya tempat hidup hewan
dan tumbuhan pantai sehingga keseimbangan alam menjadi terganggu, apabila
gangguan dilakukan dalam jumlah besar maka dapat mempengaruhi perubahan cuara
serta kerusakan planet bumi secara total dan pencemaran laut akibat kegiatan di
area reklamasi dapat menyebabkan ikan mati sehingga nelayan kehilangan
pekerjaan.
Kegiatan
reklamasi pantai dan laut dengan melakukan penimbunan pada wilayah pantai dan
laut merupakan hal yang baru dikenal di Indonesia, khususnya di daerah-daerah
yang melakukan reklamasi pantai, dalam waktu dua puluh tahunan belakangan ini. bibir
pantai Marunda di Jakarta bergeser terus oleh abrasi ombak pantai akibat
menghilangnya hutan mangrove. Kegiatan reklamasi dengan pengurugan akan merubah
kondisi ekologi lingkungan mangrove yang menghendaki syarat-syarat tertentu
terhadap kadar garam, pasang surut air laut dan pelumpuran. Kemunduran dan
hilangnya ekosistem mangrove secara keseluruhan akan mempunyai dampak berupa
hilangnya fungsi hutan mangrove baik terhadap kondisi biologi dan sebagainya.
Secara langsung pengaruhnya yang negative terhadap hutan mangrove saat ini luas
dan penyebarannya sangat terbatas, yaitu terhadap hutan mangrove yang berada
pada tepi pantai Proyek Pantai Indah Kapuk dengan status hutan lindung pantai
dan hutan mangrove Cagar Alam Muara Angke.
Referensi:
http://www.republika.co.id/berita/breaking-news/metropolitan/10/11/04/144328-kondisi-lingkungan-jakarta-krisis
http://green.kompasiana.com/penghijauan/2013/11/01/aneka-ragam-masalah-lingkungan-membelit-jakarta-605811.html
http://bplhd.jakarta.go.id/slhd2012/Docs/Lap_SLHD/Lap_2A.htm
http://edukasi.kompasiana.com/2014/04/30/mengkaji-dampak-reklamasi-pantai-di-teluk-jakarta-650460.html
http://perencanaankota.blogspot.com/2013/12/reklamasi-pantai-pengertian-dan-tujuan.html